Diterbitkan : 09/05/2017
BANDUNG, Indonesia - Usai Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dinyatakan terbukti bersalah karena menodai agama, kini giliran Buni Yani yang segera menjalani proses persidangan. Buni diajukan ke persidangan karena dituduh telah menyebar kebencian bernada SARA dengan mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu.
Namun, video yang diunggah melalui akun media sosialnya tidak utuh. Begitu pula dengan transkrip ucapan Ahok. Buni absen menulis kata “pakai” dalam pernyataan Ahok.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menyidangkan kasus Buni. Saat ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Insya Allah tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Selasa, 9 Mei seperti dikutip media.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jabar, Raymond Ali, mengatakan tim JPU yang terdiri dari tujuh orang jaksa sudah dibentuk. Tim jaksa itu diketuai oleh seorang jaksa senior.
Sidang kasus hate speech ini akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung usai Mahkamah Agung menyetujui pelimpahan kasus dari Kejati DKI Jakarta ke Kejati Jabar.
Semula, Buni akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Tetapi, dengan alasan keamanan sidang diputuskan digelar di Bandung.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni dipindahkan dari Pengadilan Negeri Depok ke Bandung karena alasan keamanan.
Kasus ini sudah bergulir sejak November 2016. Saat itu Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA. Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). - Online Casino Sbobet