Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun kembali digelar hari ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi di persidangan.
Pejabat humas PN Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, Minggu (21/5/2017) malam mengatakan ada tujuh saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Dua di antaranya yaitu Direktur Keuangan PT Quadron Solution Willy Nusantara Najoan dan Direktur Utama PT Polyartha Provitama.
Berikut ini nama ketujuh saksi:
1. Amilia Kusumawardai (VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia)
2. Willy Nusantara Najoan (Direktur Keuangan PT Quadron Solution Willy Nusantara Najoan)
3. Junaidi (bendahara pembantu proyek e-KTP)
4. Endah Lestari (panitia penerima dan pemeriksa hasil pengadaan proyek e-KTP)
5. Nadjamudin Abror (pegawai Sucofindo)
6. Ferry Haryanto (Direktur Utama PT Polyartha Provitama)
7. Melyanawati
8. Casino online sbobet
9. Judi online indonesia
Pada sidang sebelumnya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, mengungkapkan pertemuannya dengan Setya Novanto yang merupakan Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pertemuan dengan Novanto itu dilakukan 2 kali dan terjadi setelah konsorsium PNRI dinyatakan sebagai pemenang tender proyek.
Sandipala awalnya mendapat jatah mencetak 103 juta keping e-KTP. Hanya saja jumlahnya kemudian dikurangi menjadi 60 juta dan kemudian turun lagi menjadi 45 juta.
Dia mengungkapkan PT Sandipala masih belum menerima pembayaran Rp 150 miliar dari total keseluruhan Rp 750 miliar. Paulus juga menjelaskan alasannnya berada di Singapura karena merasa diancam.
"Rumah saya diserang pada kurang lebih Februari 2012, karena ada masalah dengan chip yang saya pesan dari STM melalui perusahan Oxel tidak dapat dipakai oleh proyek e-KTP," ujar Paulus di persidangan, Kamis (18/5).