Pulang Sidang, Ahok Kembali Kebut Kerja di Balai Kota

Diterbitkan : 20/04/2017

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap bekerja usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok sapaan Basuki tidak pulang ke rumah.
Dirinya melanjutkan bekerja ke Balai Kota DKI Jakarta.
Dirinya menuturkan, harus melanjutkan pekerjaan sisa masa jabatannya yang tinggal enam bulan lagi.
Menurutnya, Asian Games merupakan salah satu yang terus dikebut proyek pekerjaannya.
"Tugas untuk Asian Games kami mau beresin, terus soal pelatihan orang dapat sertifikat untuk jadi tukang genteng, semen (pasukan merah). Kami juga mau kejar untuk semua halte terminal kita serahkan pada TransJakarta, dengan syarat TJ ke depan harus bisa mendapatkan penghasilan Rp 2 triliun," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok juga mengaku harus menentukan pemberian penyertaan modal pemerintah (PMP) pada APBD Perubahan DKI 2018.
Ada juga urusan kerjasama dengan PT Wijaya Karya untuk membangun apartemen di atas depolight rail transit (LRT) dan mass rapid transit (MRT).
Berdasarkan hasil quick count beberapa lembaga survei, pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017.
Jika hasil quick count sama dengan perhitungan akhir KPU DKI Jakarta, Anies dan Sandi akan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2017-2022.
Ahok dan Djarot pun akan menyelesaikan masa jabatannya pada Oktober 2017.