Diterbitkan : 20/04/2017
“Patut diduga dia (Brigadir K) belum berhak melakukan penembakan itu,” kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri.
JAKARTA - Anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial Brigadir K terancam hukuman pidana karena diduga menembak mobil dinaiki satu keluarga dan menewaskan seorang perempuan. Oknum polisi itu diduga tidak akurat dalam menggunakan kewenangannya atau diskresi.
Penembakan mobil Honda City yang dihuni korban terjadi di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau pada Selasa 18 April 2017.
Brigadir K beralasan menembak mobil itu karena menerobos razia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, razia cipta kondisi tersebut sah. Namun, penembakan yang dilakukan dinilai terlalu cepat, karena belum ada ancaman kepada petugas saat mobil Honda City tersebut menerobos razia.
"Masih ada waktu untuk menilai ancaman yang ada atau tidak. Penyelidikan Propam Polda Sumsel dan Propam Mabes Polri masih terus berlanjut. Kalau ada unsur kelalaian akan kita beri sanksi hukum," tegas Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Berdasarkan ketentuan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Hukum Kepolisian, penggunaan senjata api polisi bisa dilakukan bila ada ancaman yang bisa menimbulkan luka pada anggota maupun masyarakat sekitar.
"Jadi harus ada unsur ancaman dulu atau petugas sudah tidak punya alternatif lain. Bisa juga ketika anggota sedang mengejar tersangka yang akan mengancam keselamatan masyarakat," paparnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Propam dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tersebut dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Hak Asasi Manusia dalam Kepolisian di mana penggunaan senjata api oleh anggota jika ada hal luar biasa, membela diri atau ada ancaman kematian (dari pelaku) dalam konteks melindungi masyarakat.
"Di sini akan dinilai sudah tepat atau belum tepat (penggunaan senjata oleh Brigadir K). Kalau kita teliti detail (kasus ini) ancaman belum muncul, patut diduga dia (Brigadir K) belum berhak melakukan penembakan itu," katanya.
Status Brigadir K sendiri saat ini masih terperiksa oleh Propam. Jika terbukti lalai, maka menurut Rikwanto sanksi pidana sudah menantinya.
"Kita masih invetigasi. Nanti akan dinilai seberapa jauh detail pelanggaran yang dia lakukan. Tentu tidak ada niat dari dia untuk menembak orang karena menduga pelaku kejahatan (yang ada di mobil sedan)," katanya.
Korban tewas dalam penembakan diduga dilakukan Brigadir K bernama Surini (50). Lima peluru menerjang paha kiri, perut sebelah kiri, dan tiga peluru merobek bagian dada perempuan itu. Sementara lima korban lainnya adalah Indra (35) tertembak di bagian tangan kiri hingga tembus, Gatot Sundari (29) luka tembak di bagian punggung, Novianti (31) luka tembak lengan sebelah kanan, Genta Wicaksono, bocah berusia 3 tahun terluka di kepala di atas telinga sebelah kiri, dan Dewi Arlina (39), luka tembak di lengan sebelah kiri hingga tembus dan Galih (6) yang duduk di sebelah sopir tidak mengalami luka tembak namun trauma.