KPK Bantah Mengiba ke Jokowi untuk Pengobatan Novel Baswedan Tempo.co TEMPO.CO



Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membantah KPK mengiba kepada Presiden untuk meminta bantuan pengobatan Novel Baswedan.


TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya meminta bantuan negara untuk pembiayaan pengobatan penyidik KPK Novel Baswedan lantaran asuransi sudah tidak bisa menutup biaya pengobatan tersebut. Ia membantah bahwa KPK mengiba kepada Presiden agar mendapat bantuan untuk pengobatan Novel dari APBN.
“Kami tidak mengiba, tapi kami meminta kepada negara agar memperhatikan,” kata dia di rapat dengar pendapat di DPR, Senin malam, 17 April 2017.
Laode menuturkan sebetulnya KPK memiliki dana, namun bukan diperuntukkan untuk pembiayaan pengobatan. Apabila dana itu digunakan justru akan menjadi temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam auditnya. Ia mengatakan BPJS pun sudah membantu tetapi over limit tidak mampu menutup biaya pengobatan Novel. Terlebih pengobatan spesialis ke luar negeri.
Laode menceritakan ada pihak dari Singapura yang sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan Novel sehingga hanya membayar ongkos rumah sakit. Ia mengatakan bantuan itu datang setelah tahu Novel merupakan penyidik yang dianggap seorang pejuang. Namun bantuan itu ditolak. “Tolong berikan servis yang terbaik, negara yang cover (biaya pengobatan),” kata dia.
Simak pula:
Menurut Laode, ketika KPK meminta bantuan kepada Presiden bukan kapasitas Preisden sebagai pribadi. Namun perwakilan pemerintah ingin penegakan hukum bisa berjalan. Pemerintah pun menyanggupi bantuan pembiayaan tersebut.
Pemerintah pun memastikan akan menanggung penuh biaya pengobatan penyidik Novel Baswedan di Singapura. Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan biaya pengobatan dan perawatan Novel ditanggung negara. Dana akan diambil dari pos anggaran yang ada di Kepresidenan.
DANANG FIRMANTO