Suara.com - Sopir bus Pariwisata PO HS Transport, Bambang Hernowo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang. Seperti diketahui, bus dengan plat AG 7075 UR menjadi pemicu peristiwa tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Puncak, tepatnya di tanjakan Selarong, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan tersebut dipicu rem blong. Namun untuk memastikan, polisi akan meminta keterangan dari ahli.
"Sudah tersangka, langsung kami tahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com, Senin (24/4/2017)."Indikasinya karena rem. Tapi kami masih harus periksa ahli dulu dari karoseri yang memeriksa langsung. Dibelah dulu mobil itu," kata dia.
Yusri juga mengatakan kemungkinan bakal ada tersangka lain terkait tragedi kecelakaan yang telah menewaskan empat korban."Bisa aja nanti ada lagi, tapi kami masih lihat dulu perkembangan pemeriksaan. Tim sudah turun untuk menyelidiki layak jalan atau tidak (kendaraan tersebut). Apakah ada human error atau jalannya yang memang rusak. Tim masih bekerja semua," kata dia.
Dia juga memastikan akan memeriksa pemilik PO bus apabila ada indikasi unsur dugaan kelalaian dalam peristiwa kecelakaan tersebut."Ya nanti kami periksa semua. Misalnya dari keterangan ahli, kondisi mobil tidak layak jalan. Pemiliknya pasti kami panggil," kata Yusri.
Akibat kecelakaan tersebut, empat orang meninggal dunia. Mereka adalah Diana Simatupang (24), Jainudin,Oktariyansyah Purnama Putra (26) dan Kepala Desa Citeko, Kecamatan Cisarua bernama Dadang (45).Selain menewaskan empat orang, kecelakaan juga mengakibatkan tiga orang luka berat dan tiga lainnya luka ringan. Sesaat setelah kejadian, para korban dilarikan ke dua rumah sakit terdekat, yakni RSUD Ciawi dan RS Paru Cisarua.